Selasa, 08 Maret 2011

NUPTK, apa dan bagaimana?


Apa itu NUPTK dan bagaimana manfaatnya bagi guru, khususnya PTK Non-PNS? Beberapa ulasan berikut yang diambil dari tanya jawab dengan LPMP semoga bisa membantu memberikan pemahaman yang cukup bagi para guru, terutamanya guru-guru di SMK Bina Karya 2 Karawang. Let's check this out!



Apa Manfaat NUPTK Bagi PTK Non-PNS? Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat, memberi penjelasan sebagai berikut: 
Sebagai tindak lanjut amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Ditjen PMPTK memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber data sembilan program jangka panjang Ditjen PMPTK sebagai berikut:
1. Program peningkatan kualifikasi guru.
2. Program sertifikasi profesi guru.
3. Program pengembangan mutu PTK-PNF.
4. Program tunjangan guru (fungsional, profesi, khusus, dan maslahat tambahan).
5. Program penghargaan dan perlindungan PTK.
6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan, dan pengembangan karier PTK.
7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan.
8. Program pembinaan tenaga kependidikan.
9. Program penguatan kinerja PMPTK.
NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor yang diberikan Depdiknas kepada setiap individu yang sedang bekerja sebagai pendidik dan tenaga kependidikan formal dan nonformal yang bersifat unik secara nasional. Pendataan NUPTK dimulai sejak November 2006.
Proses mendapatkan NUPTK adalah sebagai berikut:
1. PTK mengisi format yang tersedia, kemudian diajukan oleh sekolah masing-masing secara kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota.
2. Data PTK yang sudah dientri di Dinas Pendidikan kabupaten/kota kemudian diserahkan ke LPMP Jawa Barat untuk divalidasi.
3. LPMP Jawa Barat mengirimkan data PTK yang telah divalidasi ke Ditjen PMPK Depdiknas di Jakarta untuk mendapatkan NUPTK.

Kaitannya dengan pertanyaan Saudara:
1. Apakah manfaat NUPTK bagi PTK non-PNS?
Manfaat dari NUPTK adalah terdatanya data unik PTK PNS dan non-PNS. NUPTK menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan program-program yang ada di Ditjen PMPTK. Oleh karena itu, data pribadi dan riwayat PTK pada NUPTK harus selalu diperbaiki secara berkala melalui Dinas Pendidikan kabupaten/kota setempat.
2. Apakah benar, apabila NUPTK sudah ada akan mendapatkan tunjangan bagi PTK non-PNS ?
Tunjangan bagi PTK PNS/non-PNS diberikan kepada PTK sesuai dengan persyaratan setiap program dan salah satunya sudah memiliki NUPTK. Berdasarkan rekap Oktober 2008, jumlah PTK di Jawa Barat sebanyak 470.986 orang, sedangkan kuota untuk program Ditjen PMPTK terbatas. Oleh karena itu dalam mengimplementasikannya diperlukan pembagian kuota untuk setiap Disdik kabupaten/kota. Hal tersebut tentunya belum bisa menjawab kebutuhan seluruh PTK yang ada di setiap wilayah.
3. Bagaimana cara atau mekanisme untuk mendapat tunjangan tersebut?

Secara garis besar, mekanisme pemberian tunjangan tersebut adalah:
1. Usulan pemberian subsidi tunjangan dari kepala sekolah kepada komite kabupaten/kota menggunakan form 001 (sekolah negeri) dan form 001A (sekolah swasta).
2. Komite Disdik kabupaten/kota memeriksa dan meneruskan usulan tunjangan tersebut ke komite provinsi setelah ditandatangani kepala Disdik kabupaten/kota.
3. Komite provinsi memeriksa usulan tunjangan mengacu pada kriteria dan kuota yang tersedia.
4. Kepala Dinas Pendidikan provinsi membuat SK Penetapan Daftar Guru Penerima Subsidi.

Untuk keterangan lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi Dinas Pendidikan kabupaten/kota di wilayah masing-masing atau langsung mengakses situs web www.lpmpjabar.go.id.
Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatiannya, kami sampaikan terima kasih.
Plh. Kepala,


Drs. Frans Masse Pakpahan,


M. Sc. E.


Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Jawa Barat